Sabtu, 03 November 2012


PERKULIAHANmk seminar  pertemuan ke 2
SEMINAR BAHASA DAN SASTRA SERTA PENGAJARANNYA

 LANDASAN PENGAJARAN BAHASA

 Isah Susilawati, M.Pd.


LANDASAN PENGAJARAN BAHASA INDONESIA
  1. Prinsip-Prinsip Pengembangan Pembelajaran Bahasa Indonesia
Pembelajaran bahasa Indonesia dilaksanakan dengan mengacu pada wawasan pembelajaran yang dilandasi prinsip:
(l) HUMANISME
Prinsip humanisme berisi wawasan sebagai berikut.
a. Manusia secara fitrah memiliki bekal yang sama dalam upaya memahami sesuatu.
b. Perilaku manusia dilandasi motif dan minat tertentu.
c. Manusia selain memiliki kesamaan juga memiliki kekhasan.
Prinsip progresivisme yang beranggapan bahwa:
(1) Penguasaan pengetahuan dan keterampilan tidak bersifat mekanistis tetapi memerlukan daya kreativitas. Pemerolehan pengetahuan dan keterampilan melalui kreativitas ini berkembang secara berkesinambungan.
(2) Dalam proses belajarnya siswa seringkali dihadapkan pada masalah yang memerlukan pemecahan secara baru.
(3) REKONSTRUKSIONISME
                Prinsip rekonstruksionisme menganggap bahwa proses belajar disikapi sebagai kreativitas dalam menata serta menghubungkan pengalaman dan pengetahuan hingga membentuk suatu keutuhan.

Landasan Pembelajaran Bahasa  dan sastra Indonesia
a.Landasan Formal: kurikulum,
b.Landasan Teoretik-Konseptual: pendekatan pembelajaran bahasa, pendekatan pembelajaran sastra,
c.Landasan Opaerasional: silabus, buku teks,dll.
1. PEMANFAATAN ILMU BAHASA
                Pada tanggal 2 Mei 2002 yang lalu telah dicanangkan Geraka nasional Peningkatan Mutu pendidikan oleh presiden Republik Indonesia. Upaya peningkaan mutu pendidikan itu harus dipicu oleh upaya peningkatan mutu pendidikan bahasa Indonesia (termasuk sastra karena bahasa Indonesia menjadi kunci keberhasilan penguasaan bidang studi yang lainnya. Dengan demikian, lulusan pendidikan memiliki mutu penggunaan bahasa Indonesia yang memadai sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang dilaluinya.
                Melalui pendidikan pula dapat ditingkatkan apresiasi sastra Indonesia sehingga keberhasilan pendidikan apresiasi itu akan meningkatkan sikap positif generasi penerus terhadap bahasa Indonesia. Kekayaan akan kosakata dan keindahan dalam seni sastra itu akan memupuk rasa bangga terhadap bahasa Indonesia sebagai milik bangsa Indonesia dan hal itu akan memberikan motivasi untuk memelihara dan menggunakannya secara baik sesuai dengan keperluan dalam memasuki tatanan kehidupan global. Dengan demikian, mereka dapat mengaktualisasikan amanat Sumpah Pemuda 84 tahun yang lalu “menunjungjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia,” dalam kehidupan masa kini.
pemanfaatan bahasa indonesia pada tatanan ilmiah Pada dasarnya, bahasa memiliki fungsi-fungsi tertentu yang digunakan berdasarkan kebutuhan seseorang, fungsi bahasa tersebut dibagi menjadi 5 (lima) :
  1. Sebagai alat komunikasi,
  2. Sebagai alat ekpresi diri,
  3. Sebagai alat Kontrol sosial dan integrasi,
  4. Sebagai alat adaptasi, dan
  5. Sebagai alat berpikir.
bahasa Indonesia menjadi bahasa negara
 (Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 36)
Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai :
  1. lambang kebangsaan nasional,
  2. lambang identitas nasional,
  3. alat pemersatu berbagai kelompok etnik yang berbeda latar belakang sosial budaya dan bahasanya, serta
  4. alat perhubungan antar budaya dan antar daerah.
Sementara itu, sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai :
  1. bahasa resmi kenegaraan,
  2. bahasa pengantar resmi lembaga pendidikan,
  3. bahasa resmi perhubungan pada tingkat nasional,
  4. bahasa resmi pengembangan kebudayaan nasional,
  5. sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern,
  6. bahasa media massa,
  7. pendukung sastra Indonesia, dan
  8. pemerkaya bahasa dan sastra daerah.

2.       Pemanfaatan ilmu pendidikan  
 Undang-Undang NO. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau pelatihan bagi peranannya di masa datang”.

                Dalam Undang-Undang tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (1) dan (2), dikemukakan bahwa “(1) pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara; dan (2) pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan undang-undang tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”.
Untuk lebih memahami bahwa ilmu pendidikan itu adalah yang memerlukan pemikiran yang teoritis , bahwa setiap pendidik memerlukan kritik- kritik sumbangan pemikiran dari para ahli/ orang lain, ia dapat belajar dari catatan-catatan kritik saran dari orang lain, yang pada akhirnya dapat dikatakan bahwa ia belajar berdasarkan teori.
Ilmu pendidikan termasuk pengetahuan praktis karena dapat memberi petunjuk pada kita bagaimana seharusnya kita bertindak dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Ilmu pendidikan termasuk juga ilmu pengetahuan teoritis karena ilmu pendidikan juga membahas teori-teori pendidikan yang diperoleh melalui perenungan secara teratur mengenai masalah-masalah pendidikan.
Fungsi ilmu pendidikan antara lain adalah:
  1. sebagai pedoman bagi pendidik,
  2.  alat kontrol bagi para pendidik,
  3. pembentuk pribadi pendidik maupun calon pendidik ,serta
  4. sebagai penjelas/ menjelaskan ilmu pendidikan ilmu itu sendiri.

Menurut  Sudjana, 2006 melalui pendidikan seseorang  bisa:
1. Belajar untuk mengetahui (learning how to now),
2. Belajar untuk belajar (learning how to learn, to relearn, to unlearn) ,
3. Belajar untuk mengerjakan sesuatu (learning how to do),
4. Belajar untuk memecahkan masalah (learning how to solve problems),
5. Belajar untuk hidup bersama (learning how to live together), dan
6. Belajar untuk kemajuan kehidupan (learning how to be).

3.       Pemanfaatan piranti teknologi
                Kemajuan Teknologi Informasi (TI), telah mentransformasi interaksi antara pendidik dan murid. Pendidik memerlukan solusi agar dapat mengikuti perkembangan murid, sekaligus memanfaatkan kemajutan TI dalam proses belajar mengajar. Murid juga dapat memanfaatkan TI untuk mempersiapkan diri dengan ketrampilan yang berkualitas dalam menghadapi persaingan pasar global yang semakin digital.
Contoh:
Kurikulum dapat dibuat berbentuk digital dengan sistem e-learning dan akan mempermudah proses pembelajaran. Proses komunikasi antara pendidik dan siswa juga akan menjadi sangat mudah tanpa adanya batasan tempat dan waktu. Peluang menjadikan pembelajaran lebih kreatif akan semakin tinggi dengan adanya teknologi. Pembuatan power point materi pembelajaran, pemanfaatan video, film sebagai pendukung pembelajaran, dll.

Menurut Prof. Paulina Pannen
                “Sudah saatnya para pendidik masa kini dan calon pendidik masa depan untuk memanfaatkan teknologi dalam proses pembelajaran seoptimal mungkin. Dunia pendidikan dan dunia Teknologi Informasi harus bersinergi. Software pembelajaran contohnya, tidak akan dapat dikembangkan tanpa adanya sinergi keterampilan teknologi dan kreatifitas pembelajaran. Tanpa adanya sinergi ini, sumber daya manusia bangsa Indonesia, secara intelektual, akan sulit bersaing dengan bangsa lain.”

  1. Ilmu bahasa sangat penting di dalam kehidupan manusia.
  2. Sebagai seorang pendidikan harus menguasi pedagogik dan mampu memanfaatan ilmu pendidikan tersebut di dalam peranannya sebagai seorang pendidik.
  3. Guna meningkatkan profesionalitas dan memberikan pelayanan yang lebih mudah serta mampu bersaing dengan dunia digital maka seorang pendidik harus dapat memanfaatkan teknologi yang sudah maju di dalam pembelajaran yang dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar